JURNAL SOREANG - Kuasa hukum dari terdakwa anak AG (15) menyebut bahwa laporannya telah ditolak dua kali oleh pihak kepolisian.
Laporan yang ditolak dua kali itu terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap AG.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan akan melakukan pengecekan.
Baca Juga: Polsek Tambora Ringkus 12 Sindikat Curanmor Asal Lampung: Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," ucap Karyoto dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.
Karyoto menekankan, dirinya tidak bisa memberikan jawaban secara detil sebelum mengetahui berdasarkan data.
Ia berdalih, tujuannya adalah agar jawaban yang disampaikan kepada publik tidak sembarangan dan ngawur.
Baca Juga: PPDB 2023: 20 SD Negeri Terbaik di Kabupaten Ciamis, Sudah Terakreditasi A oleh Kemdikbud