Polsek Tambora Ringkus 12 Sindikat Curanmor Asal Lampung: Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

- 9 Mei 2023, 08:54 WIB
Polsek Tambora Ringkus 12 Sindikat Curanmor Asal Lampung: Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Polsek Tambora Ringkus 12 Sindikat Curanmor Asal Lampung: Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara /PMJ News

Para tersangka yang diamankan ini, kata ia, dalam aksinya mempunyai berbagai peran dan sebagian besar berasal dari Lampung.

“Pelaku yang ditangkap total 12 orang tersangka, yakni MA (25), S (33), BA (23), MS (29), AS (27), HS (24), T (25), M (25), FI (22), BA (34), SU (25), H (19)," terangnya.

Para tersangka, lanjutnya, memiliki peran sebagai eksekutor, joki, maupun pengirim barang hasil curian ke Lampung.

Baca Juga: Mulai Sekarang Rutinkan 4 Amalan Pembuka Pintu Rezeki Ini, Syekh Ali Jaber: Allah Datangkan Kapan Saja

“Tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni B dan F yang berperan sebagai eksekutor, dan S sebagai penadah,” terangnya.

Dalam kasus ini, sambungnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 buah kunci letter L/T, 5 unit sepeda motor, 3 unit mobil pengangkut motor curian.

 Baca Juga: Istri Wakil Gubernur Banten Adde Rosi Khoerunnisa Disorot Karena Pamer Gaya Hidup Mewah

"Selain itu, turut diamankan juga sebanyak 6 unit handphone, 1 magnet pembuka kunci, 1 unit motor yang sudah dibongkar, 7 buah pelat kendaraan," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x