Gerak Cepat! Kurang dari 2x24 Jam, Pelaku Curanmor di Dayeuhkolot Diciduk Polresta Bandung: 1 DPO

- 18 Januari 2023, 18:55 WIB
Gerak Cepat! Kurang dari 2x24 Jam, Pelaku Curanmor di Dayeuhkolot Diciduk Polresta Bandung: 1 DPO
Gerak Cepat! Kurang dari 2x24 Jam, Pelaku Curanmor di Dayeuhkolot Diciduk Polresta Bandung: 1 DPO /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam kasus ini, polisi menciduk salah satu dari dua orang pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Januari 2023 di salah satu rumah di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kabar Terbaru! GOT The Beat akan Tampil di Seoul Music Awards 2023, Simak Jadwal Lengkapnya

"Kejadian diketahui pagi hari, dimana rumah korban tidak dalam keadaan terkunci," kata Kombes Pol Kusworo, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dan Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Teddy Rusman, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 18 Januari 2023.

Dijelaskan Kusworo, pelaku mengambil sepeda motor milik korban saat diparkir di dalam garasi rumah.

Kusworo menuturkan, pelaku yang berinisial IP dan HZ melakukan aksinya pada malam hari dan mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki.

Baca Juga: Liga Inggris! Berikut Link Live Streaming Crystal Palace Vs Manchester United, Kamis 19 Januari 2023

"Kemudian, pelaku IP ini masuk ke dalam rumah, sedangkan pelaku HZ menunggu di luar rumah," tuturnya.

"Setelah motor hasil curian dibawa keluar, kemudian dibantu dorong sampai kurang lebih melewati dua rumah, baru dicoba dinyalakan mesinnya menggunakan kunci T dan motor tersebut dibawa lari oleh para pelaku," sambungnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x