Mucikari Prostitusi Online di Bandung, Polisi: Tersangka Dijerat TPPO Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

- 7 September 2021, 16:00 WIB
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung. /Jurnal Soreang / Galamedia/ Remy Suryadie

JURNAL SOREANG - Polrestabes Bandung bersama Polda Jabar berhasil membongkar praktek prostitusi online di kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Polisi menangkap salah seorang mucikari yang menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif Rp250 ribu kepada hidung belang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, mucikari dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Menjajakan Lewat Aplikasi Michat, Pelaku Prostitusi Online Berhasil Ditangkap Polisi

Pasal yang disangkakan kata Aswin, yakni Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Tersangka terancam hukuman maksimalnya yaitu 15 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Aswin Sipayung dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Selasa 7 September 2021.

Aswin menjelaskan, terkait kasus ini, hanya dengan Rp250 ribu mucikari menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk sekali kencan.

"Tarif kencannya hanya Rp250 ribu," ungkap Aswin.

Baca Juga: Tarif Kencan Rp250 Ribu, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bandung

Aswin menjelaskan, Pemuda yang diamankan selaku mucikari berinisial FM (20).

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x