20 WNI Korban TPPO Masuk Myanmar Secara Ilegal, Polisi: Tak Terdata Dalam Lalu Lintas Imigrasi

- 5 Mei 2023, 17:51 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) dikirim ke Myanmar secara ilegal. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) dikirim ke Myanmar secara ilegal.

20 WNI tersebut disinyalir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sebuah perusahaan online scam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, mereka tidak terdata dalam lalu lintas masuk imigrasi di Myanmar.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei 2023

"Sebanyak 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ucap Djuhandani dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Terkait hal ini, tamhah Djuhandani, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Dia menyebut, kini para WNI tersebut tengah berada di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.

Baca Juga: Begini Penegasan Jokowi Soal Kondisi Keuangan Pemda Tidak Mampu Memperbaiki Jalan Rusak

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x