Waktu Penyidikan Kasus Mario Dandy Telah Habis, Jaksa Tagih Berkas Perkara

- 4 Mei 2023, 16:35 WIB
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Cristalino David Ozora /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, waktu penyidikan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah habis atau P20.

Oleh karenanya, tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah menunggu dan menagih berkas perkara para tersangka.

Sebelumnya, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Asal-Usul dan Izin Senjata Air Gun yang Digunakan Penembak Kantor MUI

"Yang pasti, posisi sudah P20, tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Berkas perkara dari dua tersangka tersebut pertama kali dilimpahkan pada Selasa 21 Maret 2023 silam, namun dikembalikan karena tidak lengkap.

Terkait dengan hal ini, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa masih ada petunjuk yang perlu dilengkapi berkenaan dengan penambahan saksi.

Baca Juga: Autopsi Penembak Kantor MUI Rampung, Ini Penjelasan RS Polri

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x