JURNAL SOREANG - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) akan segera menjalani sidang perdana.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum dari anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Basri Bundu.
Basri menjelaskan, pelimpahan berkas kliennya dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemungkinan P21 dalam waktu dekat.
Baca Juga: Percobaan Penculikan Anak di Jakbar, Polisi: Pelaku Diduga ODGJ
"Persiapan sidang Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mungkin minggu-minggu ini P21," ungkap Basri dalam keterangannya, Minggu 9 April 2023.
Dengan demikian, lanjutnya, sidang perdana Mario Dandy akan digelar setelah Lebaran 2023.
"Sidang Mario paling lambat habis Lebaran," tutur Basri.
Ia berharap, persidangan terhadap Mario Dandy akan berjalan adil untuk kedua belah pihak.