Tak setuju dengan Permenaker Nomor 5, Rudi menegaskan GSBI dan 10 serikat buruh lainnya, akan melakukan aksi lanjutan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada 23 Mei 2023 mendatang dengan tuntutan utama pencabutan Permenaker Nomor 5 tadi.***
Tak setuju dengan Permenaker Nomor 5, Rudi menegaskan GSBI dan 10 serikat buruh lainnya, akan melakukan aksi lanjutan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada 23 Mei 2023 mendatang dengan tuntutan utama pencabutan Permenaker Nomor 5 tadi.***
Editor: Sarnapi