Bersuara Keras dalam Hari Buruh 2023, GSBI Kecam Pemotongan Upah dan Tuntut Permenaker Nomor 5 Dicabut

- 2 Mei 2023, 06:36 WIB
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mengecam keras masalah pemotongan upah dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2023 ini.
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mengecam keras masalah pemotongan upah dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2023 ini. /Istimewa /

Rudi menyebut pemotongan upah bukan solusi terbaik dalam menyelamatkan industri padat karya di Indonesia.

“ Tuntutan besar GSBI dalam May Day 2023 ini adalah pencabutan UU Ciptaker dan Permenaker Nomor 5. Menurut GSBI, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini, adalah peraturan yang ngawur dan sangat jahat," katanya.

Baca Juga: May Day! Hari Buruh 2023 Berikut 16 Tuntutan Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang Disampaikan di Istana Negara

Kalau bicara soal industri padat karya seperti garmen atau sepatu misalnya, itu adalah industri yang rentan. Kalau mau menyelamatkan industri bukan memotong upah.

"Pertama, harus mengerti kondisi industri. Ordernya itu tergantung dari pemilik merek. Konsekuensinya akan selalu ada PHK,” ujar Rudi H.B Daman kepada Jurnal Soreang, pada hari Senin, 1 Mei 2023.

Rudi mengklaim negara seharusnya memberikan insentif kepada perusahaan padat karya yang terancam tutup, bukan dengan melakukan pemotongan upah. Bahkan, Rudi mengklaim pemotongan upah berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi.

 


“Kalau Menteri Tenaga Kerja ingin menyelamatkan industri padat karya, harus bicara dengan pemilik merek. Kedua, bukan memotong upah buruh, tapi mensubsidi perusahaan yang mengalami masalah sektor industri.

"Kalau memotong upah buruh, itu jelas melegalkan satu tindakan kejahatan. Memotong upah dibawah upah minimum itu adalah kejahatan. Pemotongan upah ini akan berdampak pada pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi, karena upahnya dipotong,” lanjut Rudi H.B Daman.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x