Sorotan ini utamanya oleh buruh. Pada Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini, ada ketentuan soal pemotongan upah. Disebutkan, upah buruh yang bekerja di perusahaan berbasis ekspor, bisa mendapatkan pemotongan upah sebesar 25 %.
“ Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima,” dikutip dalam dalam Pasal 8 ayat 1 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Pada Pasal 8 ayat (3) Permenaker, ketentuan soal pemotongan upah ini berlaku selama 6 bulan.
“ Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku,” dikutip dari ketentuan Pasal 8 ayat (3) Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
May Day 2023 ini, banyak serikat buruh yang memberikan penolakan atas Permenaker Nomor 5 ini. Salah satunya adalah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Penolakan pemotongan upah ini menjadi salah satu tuntutan utama GSBI dalam May Day 2023 ini.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI), Rudi H.B Daman, menegaskan 2 isu utama May Day 2023 ini adalah tuntutan pencabutan UU Ciptaker dan Permenaker Nomor 5.