Bersuara Keras dalam Hari Buruh 2023, GSBI Kecam Pemotongan Upah dan Tuntut Permenaker Nomor 5 Dicabut

- 2 Mei 2023, 06:36 WIB
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mengecam keras masalah pemotongan upah dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2023 ini.
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mengecam keras masalah pemotongan upah dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2023 ini. /Istimewa /

JURNAL SOREANG – Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mengecam keras masalah pemotongan upah dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2023 ini.

GSBI siap menduduki kantor Kemenaker pada tanggal 23 Mei 2023 jika Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tak dicabut.

Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day.  Khusus di Indonesia, setiap tanggal 1 Mei sudah dijadikan hari libur nasional sejak tahun 2011 lalu.

Dikutip dari International Labour Organization (ILO), tema Hari Buruh 2023 adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2023.

 

Peringatan May Day di Indonesia sendiri, isu pemotongan upah menjadi sorotan utama di tahun 2023 ini.

Pada 8 Maret 2023 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menandatangani Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Beberapa bagian dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mendapat sorotan dari publik adalah Pasal 8 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x