Tak Hanya Pihak AG, Jaksa Juga Ajukan Upaya Banding Vonis 3,5 Tahun Hukuman

- 18 April 2023, 17:10 WIB
Tak Hanya Pihak AG, Jaksa Juga Ajukan Upaya Banding Vonis 3,5 Tahun Hukuman
Tak Hanya Pihak AG, Jaksa Juga Ajukan Upaya Banding Vonis 3,5 Tahun Hukuman /ANTARA

JURNAL SOREANG - Terdakwa Anak AG (15) dijatuhi vonis 3,5 tahun hukuman oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Anak AG dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Melalui penasehat hukumnya, Anak AG mengajukan upaya banding atas vonis tersebut pada Senin 17 April 2023.

Baca Juga: Kawal Arus Mudik Idul Fitri 2023, Personel Polri Diterjunkan di 125 Titik Rawan Kejahatan

Selain pihak terdakwa Anak AG, ternyata pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas putusan vonis 3,5 tahun tersebut.

"Jaksa juga ajukan banding," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa 18 April 2023.

Djuyamto mengungkapkan, pihak kejaksaan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama dengan pengajuan banding pihak terdakwa Anak AG.

Baca Juga: Sopir Bus Bawa Pemudik Idul Fitri 2023 Dilarang Nyalakan Klakson Telolet, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis atas terdakwa Anak AG (15), 10 April 2023 lalu.

Anak AG divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatan AG dalam perkara penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Baca Juga: Mudik Idul Fitri, Polisi Tutup U-Turn Sebab Timbulkan Kemacetan: Pak Ogah Punya Hak Apa di Situ?

Atas vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara itu, anak AG menyatakan sikap pikir-pikir.

7 hari berselang, pihak dari terdakwa Anak AG kemudian mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Pada hari ini, Senin tanggal 17 April 2023, penasehat hukum terdakwa Anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ungkap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Senin 17 April 2023.

Baca Juga: Kemudahan Kelimpahan Rezeki Menyertai, Amalkan 2 Bacaan Surat Pendek Guru Mbah Moen, Habib Salim Asyatiri

Djuyamto menambahkan, pengajuan banding tersebut dilayangkan langsung oleh penasehat hukum terdakwa Anak AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah