JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menutup u-turn atau putaran balik yang dianggap tidak efektif dan menimbulkan kemacetan.
Terkait keberadaan orang yang kerap mengatur arus lalu lintas di u-turn atau biasa disebut Pak Ogah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya.
Ia menegaskan, Pak Ogah tidak mempunyai hak untuk menolak kebijakan polisi terkait penutupan U-turn.
"Kalau Pak Ogah itu, dia punya hak apa di situ?" ujar Karyoto dalam keterangannya, Senin 17 April 2023.
Menurut Karyoto, Pak Ogah tidak memiliki hak lantaran mementingkan kepentingan dirinya sendiri.
Bukan tanpa sebab Karyoto mengatakan demikian. Ia menilai, Pak Ogah menempatkan u-turn sebagai tempat mencari uang.
Baca Juga: Simak Baik-Baik! Ini Pesan Kapolri untuk Masyarakat Agar Mudik Idul Fitri 2023 Aman dan Nyaman