Warga Blokir Tol Jatikarya Tuntut Ganti Rugi Lahan, Polisi: Itu Perbuatan Melawan Hukum

- 16 April 2023, 22:43 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Warga menuntut solusi atas ganti rugi pembebasan lahan yang tak kunjung usai dengan memblokir Jalan Tol Jatikarya.

Namun, pihak kepolisian telah berhasil membuka kembali lajur tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyesalkan adanya pemblokiran akses lalu lintas Jalan Tol Jatikarya.

Baca Juga: Menjelang Hari Raya Idul Fitri: Inilah 2 Ide Bisnis yang Bisa Anda Lakukan dan Bisa Dijadikan Usaha Sampingan

Menurut Hengki, aksi tersebut merugikan banyak masyarakat lainnya, termasuk menghambat perjalanan pasien yang harus segera mendapat perawatan di rumah sakit.

"Banyak sekali aduan. Ada yang harus ke rumah sakit anaknya sakit, akhirnya terbengkalai. Ada yang terpaksa turun dalam tol," ungkap Hengki dalam keterangannya, Jumat 14 April 2023.

Ia menjelaskan, penyampaian pendapat di muka umum tidaklah dilarang, namun harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Baca Juga: 2 Ide Bisnis Ini Bisa Dijadikan Referensi Untuk Dijadikan Usaha Sampingan Yang Menguntungkan di Idul Fitri

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x