Warga Blokir Tol Jatikarya Tuntut Ganti Rugi Lahan, Polisi: Itu Perbuatan Melawan Hukum

- 16 April 2023, 22:43 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Dalam aturan tersebut, ada beberapa hal yang harus dipatuhi massa, salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum.

"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, tetapi mereka juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain," tegasnya.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Hengki menilai tindakan memblokir jalan adalah perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: 2 Ide Bisnis Ini Bisa Dijadikan Referensi Untuk Dijadikan Usaha Sampingan Yang Menguntungkan di Idul Fitri

"Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum karena tidak sesuai Undang-Undang. Apa yang dilakukan massa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum," imbuh Hengki.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah