Dalam aturan tersebut, ada beberapa hal yang harus dipatuhi massa, salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum.
"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, tetapi mereka juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain," tegasnya.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Hengki menilai tindakan memblokir jalan adalah perbuatan melanggar hukum.
"Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum karena tidak sesuai Undang-Undang. Apa yang dilakukan massa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum," imbuh Hengki.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang