Berkah Ramadhan! Berstatus Pegawai Magang, Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan Kemenaker

- 7 April 2023, 16:01 WIB
Berkah Ramadhan! Berstatus Pegawai Magang, Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan Kemenaker
Berkah Ramadhan! Berstatus Pegawai Magang, Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan Kemenaker /Pixabay

JURNAL SOREANG - Pekerja berstatus pegawai magang atau biasa disebut dengan anak magang adalah penempatan kerja disebuah perusahaan, yang bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja dan mengasah keahlian.

Status ini biasanya disandang oleh anak-anak muda yang sedang dalam tahap menyelesaikan pendidikan dan generasi fresh graduate.

Untuk mengumpulkan pengalaman sebanyak mungkin sebelum terjun ke dunia kerja sebagai pegawai.

Baca Juga: 3 Manfaat dari Mengkonsumsi Jeruk Nipis Untuk Kesehatan Tubuh, Berikut Ini Penjelasanya

Selama melaksanakan magang kegiatan di perusahaan, sehari-hari mempraktekan teori yang telah didapatkan saat menempuh pendidikan. Dan mulai membiasakan diri membantu pekerjaan sesuai bidangnya.

Sedangkan untuk urusan upahnya, kementerian ketenagakerjaan menjelaskan bahwa anak magang secara umum tidak mendapatkan gaji. Tetapi lebih bersifat uang saku pengganti transportasi dan akomodasi.

Maka jika anak magang menjelang Hari Raya ini bertanya apakah akan mendapatkan THR seperti yang didapat para pekerja lainnya, jawabannya jelas tidak.

Baca Juga: Chelsea Telah Menunjuk Frank Lampard Sebagai Pelatih Sementara, Ini Profil Lampard

Dijelaskan oleh Kemenaker, THR hanya diberikan kepada pekerja dengan kontrak yang dikenal dengan PKWTT atau PKWT.

Menurut Pasal 2 Ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016, pegawai magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan, karena kontraknya bukan perjanjian kerja melainkan perjanjian Pemagangan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x