Sediakan Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran, Ridwan Kamil: THR Wajib Dibayar, Penuh dan Tak Boleh Dicicil

- 6 April 2023, 15:18 WIB
Jelang Lebaran, Ridwan Kamil meminta perusahaan untuk membayar kepada pekerja secara penuh dan tidak dicicil !
Jelang Lebaran, Ridwan Kamil meminta perusahaan untuk membayar kepada pekerja secara penuh dan tidak dicicil ! /Jurnal Soreang / Tenang Safari/BKKBN

JURNAL SOREANG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan dukungan penuh kepada kaum pekerja jelang Lebaran tahun 2023 ini.

Setelah menyediakan posko pengaduan THR, Ridwan Kamil meminta THR wajib dibayar penuh dan tanpa ada cicilan.

Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hal yang ditunggu oleh kelas pekerja menjelang hari raya besar, termasuk Lebaran.

Permasalahan pembayaran kerap muncul di setiap tahunnya. Hal ini menjadi bahan perhatian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, jelang Lebaran tahun ini.

 

Ridwan Kamil menegaskan pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil. Mendukung pekerja, Ridwan Kamil menegaskan pula THR adalah hak pekerja.

"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Ridwan Kamil, dikutip Jurnal Soreang dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada hari Kamis, 6 April 2023.

Aturan soal THR ini tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Salah satunya soal pembayaran THR wajib dibayarkan minimal H-7 Hari Raya Keagamaan, atau bagi umat Islam H-7 Lebaran.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x