Berkah Ramadhan! Berstatus Pegawai Magang, Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan Kemenaker

- 7 April 2023, 16:01 WIB
Berkah Ramadhan! Berstatus Pegawai Magang, Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan Kemenaker
Berkah Ramadhan! Berstatus Pegawai Magang, Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan Kemenaker /Pixabay

Dimana isi perjanjian pemagangan pada umumnya, berisi tujuan utama magang adalah untuk menguasai keterampilan.

Baca Juga: Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Mulai Rp300 Ribu, Mudik Lebih Awal Khusus Keberangkatan dari Jakarta

Selain itu, keahlian tertentu, bukan untuk memproduksi menghasilkan barang dan jasa seperti status pekerja PKWTT dan PKWT.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah