JURNAL SOREANG – Dua orang pria ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Solok karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Dua orang pria tersebut ditangkap oleh polisi di Jorong Pesa, Nagari Koto Gadang Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok pada Jumat, 31 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi menyebutkan, benar telah diamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial OY (26) warga Kecamatan Tanjung Harapan dan JP (26) warga Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
Baca Juga: Pertama Kali Dalam Sejarah, Mata Kuliah Bahasa Indonesia Ada di Harvard University
Berawal dari adanya informasi yang didapatkan anggota Sat Resnarkoba Polres Solok dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang sering menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke tempat pelaku berada.
Polisi yang sudah curiga langsung membututi dua orang pria yang diduga pelaku, dan tak lama polisi menghentikan mereka ditepi jalan Jorong Pasa. Kedua orang terduga pelaku tersebut berhasil diamankan.