Jemaah Rugi Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang di Travel Umrah NSWM

- 1 April 2023, 16:35 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

"Oleh karenanya, Polda Metro Jaya bertekad kita akan memberikan efek deterens, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini. Karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum 8 bulan," jelas Hengki.

Baca Juga: Miris! Pasang Spanduk Sebagai Bentuk Protes, Warga Rancamanyar: Jalan Rusak Tak Kunjungi Diperbaiki

"Kami akan terapkan karena ada 2 LP yang terdeteksi sementara, ini ada 24 LP yang lain, maka kita akan memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan, dimana salah satu konstruksi pasalnya dia itu ada ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar," sambungnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Peresmian Kawasan Ekonomi Khusus di Bogor, Presiden Jokowi Sebut Sulit Temukan Lokasi Bernuansa Indah

Khusus untuk Mahfudz, yang bersangkutan juga dijerat Pasal 486 KUHP.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x