Jemaah Rugi Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang di Travel Umrah NSWM

- 1 April 2023, 16:35 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri (NSWM).

Para tersangka penipuan pemilik travel umroh PT Naila tersebut diduga menggelapkan dana para jemaah yang menjadi korban.

Ketiga tersangka itu adalah Mahfudz Abdulah dan istrinya Halijah Amin, serta direktur PT NSWM Hermansyah.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Tanggapan Jokowi

"Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah, ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan, Kamis 30 Maret 2023.

Hengki menjelaskan alasan pihaknya menerapkan dan menyelidiki dugaan TPPU yakni karena banyak jemaah yang menjadi korban penipuan PT Naila dengan kerugian hampir mencapai Rp100 miliar.

Begitu juga dengan dugaan aset-aset yang dimiliki oleh PT Naila. Hengki menyebut, total nilai dalam kasus penipuan ini bisa lebih dari Rp100 miliar.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Berikut Harapan Bupati Bandung

"Hasil pendalaman kami di sini, modus dari PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri. Ini yang perlu diwaspadai karena hasil perhitungan tim penyidik dari LP LP yang ada, itu sudah mendekati atau lebih dari 100 miliar apabila dihitung dengan aset-aset," beber Hengki.

Ia menegaskan akan membuat efek jera terhadap para pelaku agar tidak mengulang perbuatannya lagi, mengingat salah satu tersangka yakni Mahfudz merupakan residivis.

"Oleh karenanya, Polda Metro Jaya bertekad kita akan memberikan efek deterens, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini. Karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum 8 bulan," jelas Hengki.

Baca Juga: Miris! Pasang Spanduk Sebagai Bentuk Protes, Warga Rancamanyar: Jalan Rusak Tak Kunjungi Diperbaiki

"Kami akan terapkan karena ada 2 LP yang terdeteksi sementara, ini ada 24 LP yang lain, maka kita akan memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan, dimana salah satu konstruksi pasalnya dia itu ada ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar," sambungnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Peresmian Kawasan Ekonomi Khusus di Bogor, Presiden Jokowi Sebut Sulit Temukan Lokasi Bernuansa Indah

Khusus untuk Mahfudz, yang bersangkutan juga dijerat Pasal 486 KUHP.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x