Jemaah Rugi Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang di Travel Umrah NSWM

- 1 April 2023, 16:35 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri (NSWM).

Para tersangka penipuan pemilik travel umroh PT Naila tersebut diduga menggelapkan dana para jemaah yang menjadi korban.

Ketiga tersangka itu adalah Mahfudz Abdulah dan istrinya Halijah Amin, serta direktur PT NSWM Hermansyah.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Tanggapan Jokowi

"Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah, ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan, Kamis 30 Maret 2023.

Hengki menjelaskan alasan pihaknya menerapkan dan menyelidiki dugaan TPPU yakni karena banyak jemaah yang menjadi korban penipuan PT Naila dengan kerugian hampir mencapai Rp100 miliar.

Begitu juga dengan dugaan aset-aset yang dimiliki oleh PT Naila. Hengki menyebut, total nilai dalam kasus penipuan ini bisa lebih dari Rp100 miliar.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Berikut Harapan Bupati Bandung

"Hasil pendalaman kami di sini, modus dari PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri. Ini yang perlu diwaspadai karena hasil perhitungan tim penyidik dari LP LP yang ada, itu sudah mendekati atau lebih dari 100 miliar apabila dihitung dengan aset-aset," beber Hengki.

Ia menegaskan akan membuat efek jera terhadap para pelaku agar tidak mengulang perbuatannya lagi, mengingat salah satu tersangka yakni Mahfudz merupakan residivis.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x