Namun setelah membayar sesuai kesepakatan, sambung Joko, banyak pendaftar yang gagal berangkat.
Ia menambahkan, Mahfudz kemudian menjalani hukuman penjara atas kasus tersebut.
Namun setelah bebas, Mahfudz kembali menggeluti bisnis ini dengan membeli PT NSWM.
"Dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman, kemudian dia membeli PT ini (PT NSMW). Dan dia melakukan lagi," tutur Joko.
Baca Juga: Ternyata Ada Sosok Perempuan Fenomenal Sebelum Dewi Sartika dan Kartini, Berikut Profil Lengkapnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***