Hati-Hati! Travel Umrah Tipu Ratusan Jemaah, Tiga Orang Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

- 28 Maret 2023, 22:55 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah yang mengakibatkan ratusan jemaah menjadi korban.

Disebutkan, banyak korban jemaah yang terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dua orang pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) diamankan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Idul Fitri 1444 H, Kapan?

Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," ungkap Hengki dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.

Selain keduanya, lanjut Hengki, terdapat satu orang lagi yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Berkah Ramadhan Treus Mnegaliri, Rezeki 4 Weton Ini Makin Dahsyat di Pertengahan Bulan Puasa, Auto Sugih!

Ia adalah seorang pria bernama Hermansyah (59) yang diketahui merupakan Direktur Utama dari PT NSWM.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x