Penipuan Travel Umrah, Tiga Tersangka Ditangkap, Polisi: Salah Satunya Residivis Kasus Serupa

- 29 Maret 2023, 17:37 WIB
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi mengungkap kasus penipuan travel umrah yang menyebabkan banyak jemaah terlantar di Arab Saudi.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana salah satunya merupakan residivis.

Polisi menyebut, tersangka yang residivis atas kasus serupa yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).

Baca Juga: Penolakan Keikutsertaan Israel Dalam Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Campurkan Urusan Olahraga dan Politik

Sementara istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), dan direktur PT NSWM merupakan tersangka baru dalam kasus in.

"Yang dua orang ini baru kali ini. Yang satu orang residivis," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.

Joko membeberkan, tersangka Mahfudz merupakan residivis yang sudah menjalani proses hukum atas kasus yang serupa.

Baca Juga: Tegas! Berani Lakukan Pungli Modus Minta THR Secara Paksa di Kabupaten Bandung akan ditindak

Sekitar tahun 2016, lanjutnya, tersangka pernah menjabat sebagai sebuah pimpinan yang menawarkan paket umrah murah.

Pada saat itu, banyak masyarakat yang tertarik untuk mendaftar umrah kepadanya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x