3. Tidak ada perubahan sistem pengupahan bagi buruh. Dijelaskan Kemnaker, upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Baca Juga: Pantang Mundur! KPK Terus Lakukan Penyelidikan Meski Rafael Alun Tetap Menyangkal Lakukan TPPU
4. Hak cuti tetap ada, dimana pengusaha wajib memberi cuti. Adapun cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.
"Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah," jelas Kemnaker.
5. Outsourcing atau alih daya ke perusahaan lain tetap dimungkinkan.
Pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Karyawan tetap (kartap) tetap ada. Dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
7. Isu perusahaan dapat PHK kapanpun secara sepihak adalah tidak benar. Kemnaker memastikan perusahaan tidak bisa melakukannya.