JURNAL SOREANG - Perppu Cipta Kerja baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 lalu.
Melalui akun Instagram, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluruskan sejumlah hoax yang beredar dengan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut.
Kemenaker mengklarifikasi 7 hoax, mulai dari pesangon hingga isu PHK sepihak yang dicemaskan banyak karyawan.
Baca Juga: Buka Puasa Ikuti Cara Nabi, Pakai Kurma bukan Gorengan kata dr Zaidul Akbar
Berikut ini adalah penjelasan Kemnaker mengenai 7 hoax terkait UU Cipta Kerja yang beredar:
1. Uang pesangon tetap ada. Ditegaskan Kemnaker bahwa dalam UU Cipta Kerja, uang pesangon tidak dihilangkan.
Karena itu, bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
Baca Juga: Arti Ngabuburit yang Ternyata Berasal dari Bahasa Sunda, Istilah Khas Bulan Puasa Ramadhan
"Uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK," tulis Kemnaker dalam unggahan akun Instagram, Selasa 28 Maret 2023.
2. Upah Minimum (UM) tetap ada, bahkan Gubernur wajib menetapkan UM provinsi dan dapat menetapkan UM kabupaten/kota.