AG Dilimpahkan ke Kejaksaan Lebih Cepat Dibanding Mario Dandy dan Shane, Ini Alasannya

- 23 Maret 2023, 14:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /

JURNAL SOREANG - Pelaku AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terlibat dalam kasus penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pelimpahan AG ke Kejaksaan lebih cepat dari dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Sekaligus Satu Bulan Penuh Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Arti, Baca Ini Biar Gak Lupa!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, untuk AG, penyidik mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tentu, penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis 23 Maret 2023.

Dijelaskannya, Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki kekhususan batas waktu yang berbeda dengan sistem peradilan umum.

Baca Juga: Tottenham Dikabarkan Tertarik untuk Memboyong Kiper Buangan Manchester United

"Kemudian juga, Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu, lebih cepat daripada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," paparnya.

Terkait dengan tersangka Mario Dandy dan Shane, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

Apabila sudah lengkap, tambah Trunoyudo, nantinya akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Tiba Saatnya 7 Weton Ini Dianungi Barokah Ramadhan, Rezeki Mulai Membanjiri,Panen THR Lebaran hingga Kaya Raya

"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL, tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," ujar Trunoyudo.

"Kemudian tentunya, apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," sambungnya.

Trunoyudo memastikan, proses penanganan hukum secara teknis terhadap 3 orang yang terlibat dalam penganiayaan David telah sesuai dengan sistem dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Dilimpahi Keberuntungan, Rezeki Besar! 4 Weton Ini Bakal Kaya di Bulan Ramadhan 2023, Ada Senin Wage

"Tentunya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah secara maksimal, sudah secara prosedur mengacu pada sistem KUHAP, sistem peradilan pidana, sistem peradilan anak, dan sistem perlindungan anak tentunya," imbuhnya.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x