AG Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Polisi: Sesuai Sistem Peradilan Anak

- 22 Maret 2023, 14:26 WIB
AG Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Polisi: Sesuai Sistem Peradilan Anak
AG Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Polisi: Sesuai Sistem Peradilan Anak /PMJ News

JURNAL SOREANG - Anak perempuan berinisial AG (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ini dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Ya (AG dilimpahkan) hari ini terkait sistem peradilan anak yang diatur secara khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Kecipratan Berkah Ramadhan! 10 Weton Ini Segera Kaya Raya? Akhir Maret 2023 Rezeki Gacor, Kudu Siap Sugih Loh

Diketahui, AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Selain pelaku AG dan tersangka Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan terhadap David itu juga telah ditetapkan 1 orang tersangka lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19).

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dari AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Berikut 10 Twibbon Hari Raya Nyepi 2023, Pasang di Seluruh Media Sosial yang Kamu Punya!

Diketahui, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ini ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x