"Saat pelaksanaan pengawalan, harus dilakukan secara humanis ketika membuka jalan dan utamakan kendaraan lain yang lebih penting, seperti contohnya ambulans maupun kendaraan pemadam kebakaran," tegasnya.
Baca Juga: 2 Kata Dalam Substansi Putusan MK Berubah, 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi
"Khusus untuk pengawalan kegiatan masyarakat, pengawalan hanya dilakukan untuk memastikan ketertiban rombongan di jalan dan apabila tidak mendesak, harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak boleh mendapatkan prioritas," imbuh Sigit.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***