2 Kata Dalam Substansi Putusan MK Berubah, 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi

- 22 Maret 2023, 21:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pengubahan substansi putusan perkara uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pekan lalu.

"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut, telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu 22 Maret 2023.

Baca Juga: Simak! Ramadhan Telah Tiba, Ibadah Puasa Mulai Dilaksanakan, Berikut Aturan Jika Terpaksa Buka Puasa di MRT

Dibuat oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, 11 orang dilaporkan terkait kasus ini.

11 orang tersebut terdiri atas 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti.

Laporan dibuat dan kemudian diterima Polda Metro Jaya pada Rabu 1 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Sebarkan Foto dan Video Penganiayaan David, Mario Dandy Bakal Dijerat Pasal UU ITE? Polisi: Masih Didalami

Laporan teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan kasus pemalsuan dokumen dengan Pasal 263 KUHP.

11 orang yang dilaporkan dalam kasus dugaan pengubahan substansi MK ini yakni:

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x