JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pengubahan substansi putusan perkara uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pekan lalu.
"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut, telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu 22 Maret 2023.
Dibuat oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, 11 orang dilaporkan terkait kasus ini.
11 orang tersebut terdiri atas 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti.
Laporan dibuat dan kemudian diterima Polda Metro Jaya pada Rabu 1 Februari 2023 lalu.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan kasus pemalsuan dokumen dengan Pasal 263 KUHP.
11 orang yang dilaporkan dalam kasus dugaan pengubahan substansi MK ini yakni: