JURNAL SOREANG - Berkas perkara dari AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ini ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.
Setelah berkas perkara AG lengkap, selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua, yaitu pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan pada Selasa 21 Maret 2023.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut.
"Betul, hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok (Selasa) di Kejari Jakarta Selatan," kata Ade.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG (15) ke penyidik Polda Metro Jaya.