Berkas Dinyatakan Lengkap, Hari Ini AG Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 21 Maret 2023, 16:15 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

AG sendiri berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Baca Juga: Miliki Jiwa Spiritual Tinggi, 4 Weton Ini Dibanjiri Berkah Ramadhan, Rezeki THR Membludak hingga Kaya Raya

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pelaku AG dikembalikan usai diteliti tim jaksa.

"Iya, P-19 tertanggal 17 Maret 2023," ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.

Ade kemudian menjelaskan alasan Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG.

Baca Juga: Tes Fokus: Anda Jenius? Buktikan Dengan Menemukan 3 Perbedaan Selama 15 Detik!

Ia menyebut, ada kekurangan formil dan materil yang perlu dilengkapi.

Hal itu menurutnya sesuai dengan petunjuk dari jaksa yang melakukan penelitian.

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," ungkap Ade.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Papua, Berikut Pejabat yang Menyambut dan Agendanya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah