Namanya Dikaitkan dengan Kasus Penganiayaan David, Mantan Pacar Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Fitnah

- 16 Maret 2023, 22:10 WIB
Namanya Dikaitkan dengan Kasus Penganiayaan David, Mantan Pacar Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Fitnah
Namanya Dikaitkan dengan Kasus Penganiayaan David, Mantan Pacar Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Fitnah /PMJ News

JURNAL SOREANG - Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) disebut-sebut terkait dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Amanda diketahui merupakan mantan pacar dari Mario Dandy sebelum ia menjalin hubungan dengan pelaku AG (15).

Guna mengklarifikasi kabar tersebut, Amanda yang didampingi kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Kolaborasi Pemangku Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Merevitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Maluku

Enita menjelaskan, kedatangan kliennya ini untuk menindaklanjuti terkait laporan yang dibuat beberapa waktu lalu.

"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya," ungkap Enita dalam keterangannya.

Ternyata, pihak Amanda telah melaporkan Mario Dandy atas pencemaran nama baik atau fitnah dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Viral di Medsos! Siswa SD Alami Bullying, Polisi Amankan 6 Anak di Bawah Umur

"Maka itu, kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini, fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 311," ujarnya.

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023 dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

"Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda," tambahnya.

Baca Juga: Pengedar Tembakau Gorila Diringkus Saat Hendak Kirim Pesanan ke Pembeli, Polri: Paket Disimpan di Bagasi Motor

Eva menyebut, hal itu sifatnya sementara karena tidak menutup kemungkinan bahwa Mario Dandy akan dilaporkan dengan sangkaan pasal-pasal lainnya.

"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu, berkata bohong, dan juga Undang-Undang ITE," bebernya.

"Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami," sambung Enita.

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Uji Seberapa Jeli Penglihatan Anda Selama 15 Detik dengan Menemukan Emoji yang Berbeda!

Lebih lanjut ia memaparkan terkait progress laporan yang telah dibuat kliennya.

"Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," tutur Enita.

Pihaknya kini sedang menunggu jadwal dimana Amanda diminta datang untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Apakah Anda Jenius? Buktikan dengan Menghitung Jumlah Mangga dan Ceri!

"Sehingga kita nanti menunggu panggilan untuk Mbak Amanda untuk BAP memberikan keterangan," pungkas Enita.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x