JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi penguat terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20).
Tujuan pemeriksaan empat saksi tersebut adalah untuk mendalami perencanaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiga dari empat saksi itu merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadhan! 5 Cara Meningkatkan Semangat di Bulan Ramadhan
"Kami jelaskan, diantaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu sebagai saksi," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.
Oleh karenanya Trunoyudo menjamin, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Yakinlah, penyidik dengan adanya kolaborasi inter profesi masih menyelidiki secara prosedural, mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak dan ditambah KUHP yang berlaku," bebernya.
Baca Juga: KA Pangrango Kembali Beroperasi Hari Ini Namun Hanya Layani 5 Perjalanan, Apa Saja?
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Diketahui, David dianiaya Mario Dandy sampai ia mengalami koma dan harus mendapat perawatan intensif di rumah rakit.