JURNAL SOREANG - Masa penahanan para tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) secara resmi diperpanjang.
"Iya betul (penahanan diperpanjang)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.
Diketahui dalam kasus penganiayaan tersebut, tersangka Mario Dandy sudah menjalani penahanan sejak 20 Februari 2023.
Baca Juga: 76 BUMN Siap Berangkatkan 65 Ribu Orang dalam Program Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya
Sementara tersangka Shane ditahan berselang 4 hari dari Mario Dandy, yakni sejak 24 Februari 2023.
Berdasarkan aturan, perpanjangan penahanan dapat dilakukan setelah masa penahanan pertama selama 20 hari selesai.
Adapun waktu perpanjangan penahanan kedua adalah selama 40 hari.
Terkait AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, polisi juga memberikan keputusan yang sama.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus penganiayaan ini.