Pengedar Tembakau Gorila Diringkus Saat Hendak Kirim Pesanan ke Pembeli, Polri: Paket Disimpan di Bagasi Motor

- 16 Maret 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi Polisi meringkus pelaku pengedar tembakau sintetis
Ilustrasi Polisi meringkus pelaku pengedar tembakau sintetis /Dok. Hallo Media

JURNAL SOREANG - Seorang pengedar tembakau sintetis atau gorila berinisial SZ (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

SZ ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Sabtu 11 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), AKP Michael K Tandayu membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Apakah Anda Jenius? Buktikan dengan Menghitung Jumlah Mangga dan Ceri!

Ia mengungkapkan, SZ ditangkap saat hendak berangkat mengantarkan paket tembakau gorila kepada pembeli.

"Tersangka SZ diamankan di halaman kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau kepada pemesan," ujar Michael dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.

Dalam penangkapan, pihaknya menyita barang bukti berupa 2 paket besar tembakau gorila dalam tas yang disembunyikan di bagasi motor SZ.

Baca Juga: Kabar Duka, Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia

"Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam box motor," beber Michael.

Selain itu, satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi tembakau gorila juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x