Tersangka Mario Dandy dan Shane Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, Ini Tujuannya

- 16 Maret 2023, 22:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /

JURNAL SOREANG - Penyelidikan atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) terus dilakukan pihak kepolisian.

Terkini, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

Keduanya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik yang melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) pada Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Pengedar Tembakau Gorila Diringkus Saat Hendak Kirim Pesanan ke Pembeli, Polri: Paket Disimpan di Bagasi Motor

"Apsifor untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.

Dijelaskannya, tujuan dari pemeriksaan itu adalah untuk mendalami dan mengkaji perilaku para tersangka dalam penanganan proses hukumnya.

"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuh Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Uji Seberapa Jeli Penglihatan Anda Selama 15 Detik dengan Menemukan Emoji yang Berbeda!

Diberitakan sebelumnya, masa penahanan para tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) secara resmi diperpanjang.

"Iya betul (penahanan diperpanjang)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.

Diketahui dalam kasus penganiayaan tersebut, tersangka Mario Dandy sudah menjalani penahanan sejak 20 Februari 2023.

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Apakah Anda Jenius? Buktikan dengan Menghitung Jumlah Mangga dan Ceri!

Sementara tersangka Shane ditahan berselang 4 hari dari Mario Dandy, yakni sejak 24 Februari 2023.

Berdasarkan aturan, perpanjangan penahanan dapat dilakukan setelah masa penahanan pertama selama 20 hari selesai.

Adapun waktu perpanjangan penahanan kedua adalah selama 40 hari.

Baca Juga: Kabar Duka, Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia

Terkait AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, polisi juga memberikan keputusan yang sama.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus penganiayaan ini.

Sebagai informasi, AG sudah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Apakah Logika Anda Tepat? Cangkir Mana yang Akan Terisi Terlebih Dahulu?

Karenanya, ia kini telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua selama 8 hari.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x