Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa Empat Saksi Penguat

- 14 Maret 2023, 14:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Diketahui, David dianiaya Mario Dandy sampai ia mengalami koma dan harus mendapat perawatan intensif di rumah rakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan memanggil empat saksi penguat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Viral di Medsos! Dugaan Penipuan Tiket Konser Blackpink Senilai Rp172 Juta, Polisi: Korban Belum Melapor

"Perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS cs," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.

Saat ini, lanjutnya, penyidik masih menunggu proses pemanggilan keempat saksi penguat tersebut.

"Penyidik masih melakukan, tentunya, menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Bejo Banget! 6 Weton Ini Ditaburi Berkah Ramadhan, Bulan Puasa Panen Rezeki besar-Besaran, Auto Sugih Fulus!

Namun, Trunoyudo belum bisa mengungkap kapan empat saksi penguat tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Ia juga belum bisa membagi informasi terkait identitas dari empat saksi penguat dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x