JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Diketahui, David dianiaya Mario Dandy sampai ia mengalami koma dan harus mendapat perawatan intensif di rumah rakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan memanggil empat saksi penguat dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS cs," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.
Saat ini, lanjutnya, penyidik masih menunggu proses pemanggilan keempat saksi penguat tersebut.
"Penyidik masih melakukan, tentunya, menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," jelasnya.
Namun, Trunoyudo belum bisa mengungkap kapan empat saksi penguat tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.
Ia juga belum bisa membagi informasi terkait identitas dari empat saksi penguat dalam kasus tersebut.