JURNAL SOREANG - Mario Dandy Satriyo (20) belum pernah menerima kunjungan dari keluarganya sejak menjalani penahanan.
Diketahui, ia menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hingga mengalami koma.
Atas kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Gelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik, IJTI Harap Kepala Sekolah Tak Takut dengan Wartawan
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 76c Juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mario Dandy saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, ia ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hore! KAI Siapkan Tiket Kereta Api Tambahan untuk Pemudik Lebaran 2023
"Belum (ada kunjungan dari keluarga)," ujar pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.
Tersangka Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang juga sedang terjerat kasus.