JURNAL SOREANG - Babak baru kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh para pelaku MDS, S dan AG. Permohonan perlindungan yang diajukan AG ditolak oleh LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo baru saja menjelaskan bahwa, permohonan perlindung pelaku AG ditolak LPSK karena tidak memenuhi syarat formal perlindungan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Dalam keterangan Pers yang digelar LPSK, selasa 14 Maret 2023, di Jakarta. Menurut Hasto, AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: Simak! Mawas Diri Sebelum Memasuki Bulan Ramadhan, Nasihat Tokoh Muslim Ini Dapat Kamu Renungkan
Status tersebut tidak termasuk subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU No. 31 Tahun 2014.
LPSK kemudian memberikan rekomendasi perlindungan kepada Kementerian PPPA dengan tembusan kepada KPAI untuk AG.
Sementara LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi R dan N, selaku orang tua dari teman korban D, yang pertama kali memergoki dan menghentikan aksi brutal para pelaku.
Baca Juga: Menhub Wanti-Wanti Pemudik Tak Pakai Sepeda Motor: Potensi Kecelakaannya Sangat Tinggi
Keputusan ini diambil berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang berlangsung, Senin, 13 Maret 2023.***