JURNAL SOREANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan yang diajukan dua orang saksi kunci dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Keduanya yakni suami istri berinisial R dan N yang merupakan orang tua dari teman David berinisial RZ.
Mereka memergoki aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy saat David sudah tergeletak tak berdaya di jalan.
Baca Juga: Balas dengan Ini Saat Anda Kena Fitnah Kata Syekh Ali Jaber, Ini Amalan Doanya!
"(Permohonan keduanya) diterima dan diberikan perlindungan (oleh LPSK)," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.
Namun, ia enggan menjelaskan alasan permohonan perlindungan keduanya diterima oleh LPSK.
Termasuk pertimbangan apa saja yang menjadi penilaian LPSK untuk menerima permohonan perlindungan R dan N tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya membuat keputusan terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh anak perempuan berinisial AG (15).
"Sudah (ada keputusan soal permohonan AG)," ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.