JURNAL SOREANG - Aksi Massa yang menuntut pembatalan PERPPU Cipta Kerja kembali bergema dibeberapa titik titik kota Besar, Selasa 14 Maret 2023.
Tak hanya di Gedung DPR, Senayan Jakarta, aksi massa terpantau digelar di Gedung DPRD Jawa Tengah dan Gedung DPRD Sulawesi Selatan.
Aksi gabungan masyarakat bersama mahasiswa tersebut menyoroti alasan-alasan Presiden Jokowi menerbitkan PERPPU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan Fakta-fakta temuan dilapangan.
Adapun alasan Presiden Jokowi menetapkan PERPPU Ciptaker adalah:
1. Menyerap tenaga kerja seluas-luasnya untuk menghadapi tuntutan globalisasi ekonomi
2. Melaksanakan Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020
3. Upaya peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi
Argumentasi yang diberikan oleh Yayasan LBH Indonesia mengenai alasan Presiden Jokowi, PERPPU tidak memenuhi syarat objektif Putusan MK 138/PUU-VIII/2009.