Penolakan PERPPU Cipta Kerja Bergema di DPR, YLBHI: Jangan Biarkan Kebijakan Pemerintah Menindas Rakyat

- 14 Maret 2023, 20:39 WIB
warga gelar aksi Penolakan PERPPU Cipta Kerja Bergema di DPR, YLBHI: Jangan Biarkan Kebijakan Pemerintah Menindas Rakyat
warga gelar aksi Penolakan PERPPU Cipta Kerja Bergema di DPR, YLBHI: Jangan Biarkan Kebijakan Pemerintah Menindas Rakyat /Tangkapan layar Instagram @yayasanlbhindonesia

Dimana Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 memberikan jangka waktu yang cukup sehingga tidak ada hal mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cepat.

Alasan kekosongan hukum juga tidak terpenuhi, karena UU Ciptaker (Menurut Pemerintah Masih Berlaku) dan masih adanya UU Ketenagakerjaan.

Kondisi proses pembentukan UU menurut YLBHI masih bisa dilakukan sesuai prosedur. Bahkan pemerintah sudah melakukan revisi UU dengan mengadopsi metode Omnibus Law.

Baca Juga: Politisi Golkar Raih Gelar Doktor Administrasi Publik, Sugianto: Implementasikan Keilmuannya di Parlemen

YLBHI mempertanyakan, kondisi mendesak apa yang terjadi di Indonesia sehingga PERPPU Cipta Kerja diperlukan? Karena data Kementerian Keuangan menunjukan bahwa laju inflasi dan perekonomian nasional relatif stabil.

"Meski banyak sekali gelombang protes atas diterbitkannya Perppu, pemerintah seolah menutup telinga dan terus berupaya memuluskan agar peraturan pro kepentingan oligarki tersebut dapat diberlakukan,"

"Jangan biarkan pemerintah dapat dengan tenang mengangkangi konstitisi Negara dengan membuat kebijakan yang menindas buruh, petani, nelayan dan rakyat kecil," tulis YLBHI dalam keterangan.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah