Dimana Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 memberikan jangka waktu yang cukup sehingga tidak ada hal mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cepat.
Alasan kekosongan hukum juga tidak terpenuhi, karena UU Ciptaker (Menurut Pemerintah Masih Berlaku) dan masih adanya UU Ketenagakerjaan.
Kondisi proses pembentukan UU menurut YLBHI masih bisa dilakukan sesuai prosedur. Bahkan pemerintah sudah melakukan revisi UU dengan mengadopsi metode Omnibus Law.
YLBHI mempertanyakan, kondisi mendesak apa yang terjadi di Indonesia sehingga PERPPU Cipta Kerja diperlukan? Karena data Kementerian Keuangan menunjukan bahwa laju inflasi dan perekonomian nasional relatif stabil.
"Meski banyak sekali gelombang protes atas diterbitkannya Perppu, pemerintah seolah menutup telinga dan terus berupaya memuluskan agar peraturan pro kepentingan oligarki tersebut dapat diberlakukan,"
"Jangan biarkan pemerintah dapat dengan tenang mengangkangi konstitisi Negara dengan membuat kebijakan yang menindas buruh, petani, nelayan dan rakyat kecil," tulis YLBHI dalam keterangan.***