Akademisi Ungkit Perlindungan Hak Atas Pekerjaan dalam UU Cipta Kerja yang Masih Lemah

- 23 Mei 2021, 13:51 WIB
Dosen UIN SGD ikut mengisi Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penelitian Perlindungan Hak-Hak Buruh Pasca Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Putusan Hakim dalam Persidangan Hubungan Industrial. FGD diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Diklat Kumdil Mahkamah Agung
Dosen UIN SGD ikut mengisi Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penelitian Perlindungan Hak-Hak Buruh Pasca Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Putusan Hakim dalam Persidangan Hubungan Industrial. FGD diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Diklat Kumdil Mahkamah Agung /HUMAS UIN SGD/

JURNAL SOREANG- Dr. Dede Kania, SHI., MH., dosen Fakultas Syaria’ah dan Hukum serta S-2 Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati menjadi salah satu narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penelitian Perlindungan Hak-Hak Buruh Pasca Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Putusan Hakim dalam Persidangan Hubungan Industrial.

FGD diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Diklat Kumdil Mahkamah Agung. FGD diselenggarakan di Double Tree By Hilton, Jakarta, pada tanggal 20 Mei 2021 lalu yang  dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Dr. Zarof Ricar, SH., S.Sos., M.Hum.

Hadir sebagai pembicara lainnya adalah Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, SH., MH (Guru Besar FH Universitas Indonesia), Dr. Turman M. Panggabean, SH., MH (Dosen, Advokat, dan Praktisi Perburuhan), serta Dr. Mustakim, SH., MH., Wakil Dekan FH Universitas Nasional, Jakarta.

FGD ini ditujukan untuk mengetahui pengaturan hak-hak buruh dalam UU Cipta Kerja beserta turunannya dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, untuk mengetahui apakah perubahan dalam UU Cipta Kerja dan turunannya mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan perkara-perkara perselisihan hubungan industrial. Tujuan lainnya untuk memberikan rujukan hakim dalam mengambil putusan dalam perkara-perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pasca terbitnya UU Cipta Kerja dan turunannya.

Baca Juga: FPKS DPR Soroti Dampak Buruk Legitimasi Impor Pangan pada UU Cipta Kerja

Dalam paparannya, Dede Kania menjelaskan  terlepas dari berbagai pengkajian yang menyimpulkan proses, perancangan, perumusan, dan pembahasan dilakukan tidak terbuka dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat, tujuan ditetapkannya UU ini memang adalah untuk mewujudkan Indonesia ramah investasi.

"Sayangnya, pembahasan hak asasi manusia, terutama prinsip-prinsip HAM dalam pemenuhan hak ekonomi siosial dan budaya (Ekosob) tidak ada. Padahal hak atas pekerjaan merupakan bagian paling penting dari hak ekonomi, karena berkaitan dengan hak lainnya, yakni hak atas penghidupan yang layak," katanya.

Dalam implementasinya, terhadap hak hak asasi manusia melekat ciri-ciri inalienable (tidak dapat dicabut), universal, interconnected (terkait satu sama lain), dan indivisible (tidak dapat dipisah-pisahkan).

Baca Juga: Anggota DPR Nilai UU Cipta Kerja Berdampak kepada Pertanian, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x