Diketahui, AG sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Pesona 5 Weton Ini Mampu Buat Orang Tertarik Kata Ramalan Tarot, Bikin Kepincut Deh!
Kini, ia berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG.
"Kami sudah putuskan menolak," ungkap Susilaningtias.
Baca Juga: MANTUL! 5 Weton Raja Cuan dari Segala Cuan di Tahun 2023 Kata Ramalan Primbon Jawa, Kamu Termasuk?
Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut terkait keputusan permohonan perlindungan dari AG tersebut.
Susilaningtias mengatakan, pihaknya akan menyampaikan lebih jelas terkait hal ini di lain waktu.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***