JURNAL SOREANG - Secara resmi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Penghentian perlindungan terhadap Bharada E ini diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanannya di rumah tahanan.
Kini, keamanan terhadap Bharada E menjadi tanggung jawab penuh pihak Lapas Salemba.
Baca Juga: Waduh! Waspadai Wabah Penyakit Kencing Tikus! Dinkes Jabar Catat Angka Kematian Capai 35 Orang
Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, program perlindungan yang diberikan LPSK tidak pernah menganggap kecil jenis pelanggaran apapun.
"Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung," jelas Rully dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.
Ia membeberkan, perlindungan dihentikan karena ada wawancara yang dilakukan oleh pihak Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.
Sehingga, lanjut Rully, mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lebih lanjut Rully menyampaikan apresiasinya kepada Rutan Bareskrim Polri serta Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba atas kerja sama yang telah dilakukan selama ini.
"Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK terkait dengan Penghentian Perlindungan terhadap Bharada E.
Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, hal itu telah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Baca Juga: Bejonya Luar Biasa! 3 Weton Diprediksi Akan Sukses Dalam Segala Hal, Apakah Anda Masuk Daftarnya?
Oleh karenanya, LPSK kemudian melakukan serah terima Bharada E ke Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Dijelaskan Rully, serah terima merupakan prosedur administrasi yang perlu dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut keputusan penghentian perlindungan terhadap Bharada E.
"Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," ucap Rully dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023.
Saat serah terima berlangsung, Bharada E dipastikan dalam keadaan sehat.
Kondisi Bharada E sebelumnya diperiksa secara medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Pemeriksaan kesehatan terhadap Bharada E juga dilakukan kembali oleh LPSK dan pihak Rutan Bareskrim Polri untuk memastikan kondisinya benar-benar dalam keadaan sehat.
Serah terima Bharada E ke pihak Rutan Bareskrim Polri itu tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE," beber Rully.
Terkait pihak yang akan memberikan perlindungan ke depannya untuk Bharada E, ia mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab Lapas Salemba.
"Selanjutnya, keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," pungkas Rully.
"Ikuti Selengkapnya Berita Kami di Google News"***