JURNAL SOREANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar konferensi Pers terkait putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer, yang dilaksanakan di Kantor LPSK Jakarta Timur, Jumat 17 Februari 2023.
Dalam konferensi pers yang diwakili oleh 5 dari 7 pimpinan yang hadir, LPSK menyampaikan beberapa poin penting terkait putusan yang ditetapkan pada Bharada Richard Eliezer.
Untuk diketahui sebelumnya, Bharada Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerjasama atau subyek hukum yang disebut dengan Justice Collaborator (JC).
Seorang yang mengajukan diri sebagai JC akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga: Divonis 1 tahun 6 Bulan, Begini Sosok Eliezer di Mata Ayah Brigadir Joshua
Pimpinan, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi kepada hakim yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Eliezer.
Menurut Hasto, vonis tersebut menunjukan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dan kontribusi posisi seorang saksi pelaki yang bekerjasama (JC).
LPSK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada majelis hakim, putusan yang dijatuhkan kepada Bharada Eliezer merupakan vonis yang progresif pada JC yang dilindungi LPSK.
Putusan tersebut dinyatakan progresif karena merupakan tonggak baru peradilan pidana.