"Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK terkait dengan Penghentian Perlindungan terhadap Bharada E.
Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, hal itu telah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Baca Juga: Bejonya Luar Biasa! 3 Weton Diprediksi Akan Sukses Dalam Segala Hal, Apakah Anda Masuk Daftarnya?
Oleh karenanya, LPSK kemudian melakukan serah terima Bharada E ke Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Dijelaskan Rully, serah terima merupakan prosedur administrasi yang perlu dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut keputusan penghentian perlindungan terhadap Bharada E.
"Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," ucap Rully dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023.