Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat di Kabupaten Blora, Jokowi: Bisa Saya Cabut Lho

- 11 Maret 2023, 08:08 WIB
Presiden menyapa warga setelah pada Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023.
Presiden menyapa warga setelah pada Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023. /Laily Rachev/Biro Pers Setpres/

JURNAL SOREANG- Presiden Joko Widodo mengungkapkan rasa syukur karena permasalahan reforma agraria di Kabupaten Blora dapat terselesaikan.

Menurut Presiden, dari 1.160 sertitifkat yang harus diserahkan, sebanyak 1.043 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Blora terutama di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, dan Kelurahan Karangboyo.

Demikian disampaikan Presiden dalam sambutannya pada Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023.

 “Dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan, ini yang sudah jadi 1.043, ada sisa sedikit 100-an sertifikat lebih yang (belum diserahkan), tapi 1.043 sertifikat sudah diserahkan kepada Bapak, Ibu dan saudara-saudara sekalian,” kata Presiden.

Presiden melanjutkan, sertifikat tanah yang diserahkan merupakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang dapat berlaku hingga 30 tahun. Selain itu, sertifikat tersebut juga dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“HGB di atas HPL ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, serta bisa diperbaharui 30 tahun, artinya 80 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga: BKKBN Minta KUA Tidak Menikahkan Pasangan Tanpa Sertifikat Siap Menikah dan Siap Hamil, Bagaimana Mengurusnya?

Tidak hanya sertifikat tanah, pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyerahkan surat keputusan (SK) perhutanan sosial. Kepada para penerima SK, Presiden pun berpesan agar lahan yang diberikan tidak ditelantarkan dan dapat dimanfaatkan secara produktif.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x